Selasa 21 Feb 2012 15:28 WIB

Nazar Polisikan Angie Terkait Saksi Palsu

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Nazaruddin dan Angelina Sondakh
Foto: pelitaonline
Nazaruddin dan Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin, melaporkan Angelina Sondakh ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan kesaksian palsu yang dia lakukan saat sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 15 Februari 2012. Melalui tim kuasa hukum Nazarudin, Angie dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (21/2) pukul 14.00 WIB.

Tim kuasa hukum Nazarudin, Abdul Fakhridz, mengatakan, tujuan kedatangannya ke SPKT Polda Metro Jaya adalah hendak melaporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan Angie saat Sidang Tipikor enam hari lalu. Menurutnya, saat sidang berlangsung, Angie mengaku tidak mengenal transkrip BBM percakapan dirinya dengan Rosa yang ditayangkan di pengadilan dengan alasan dirinya belum memiliki BB pada saat itu.

"Padahal bukti-bukti menyebutkan, Angie memiliki BB jenis Bold 9000 pada tahun 2009," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Abdul mengatakan, dirinya memiliki sejumlah bukti untuk membuktikan Angie memiliki BB pada saat itu. Bukti-bukti itu antara lain, sejumlah foto berjumlah lima lembar dan beberapa saksi yang melihat Angie memiliki BB.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, laporan itu telah diterima kepolisian dan telah keluar surat laporannya? dengan nomor TBL/603/II/2012/PMJ/Ditreskimum tertanggal 21 Februari 2012. Melalui surat itu, Abdul berharap, proses hukum atas kesaksian palsu itu dapat segera berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait pasal yang akan menjerat Angie, Abdul mengatakan, kader Partai Demokrat itu akan dikenai pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Abdul optimis, laporannya itu akan mendapat respon cepat penyidik karena dia memiliki cukup bukti untuk kasus itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement