Selasa 21 Feb 2012 16:15 WIB

Dirut Berca Hardaya Perkasa Ditahan

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa (BHP), Liem Wendra Halingkar menyusul dua tersangka sebelumnya yang dilakukan penahanan dalam kasus korupsi pengadaan sarana informasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Liem Wendra dilakukan penahanan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa (21/2).

"Untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan. Tadi sekitar pukul 13.30 WIB sudah ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad yang ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/2).

Noor menjelaskan penahanan terhadap Liem Wendra oleh penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dilakukan sejak Selasa (21/2) ini. Penahanan Liem Wendra berdasarkan surat nomor SP 01/F.2/fd.1/02/2012.

Dalam surat tersebut, penyidik tim satsus di JAM Pidsus akan melakukan penahanan terhadap Liem Wendra selama 20 hari ke depan. Jika penyidikan terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak itu masih berlangsung, penahanannya akan terus diperpanjang.

"Alasan penahanan terhadap Liem Wendra karena ada keadaan yang mengkhawatirkan. Maka itu (Liem Wendra) Halingkar ditahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Sebelumnya Liem Wendra Halingkar telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya oleh penyidik tim satsus di JAM Pidsus pada Senin (20/2) lalu. Ia diperiksa selama enam jam dan baru dicecar pertanyaan seputar pendahuluan kasus korupsi pada pengadaan sarana informasi di Ditjen Pajak.

Pemeriksaan terhadap Liem Wendra dilanjutkan pada Selasa (21/2) ini pada pukul 12.00 WIB. Usai pemeriksaan pada Senin (20/2) lalu, Liem Wendra menyatakan kesiapannya jika pada pemeriksaan lanjutan akan dilakukan penahanan terhadap dirinya.

"Siap saja (kalau ditahan). Pemeriksaan tadi (20/2) baru pendahuluan belum menyentuh substansi," ucapnya. Ia pun enggan mengomentari lebih detail mengenai pemeriksaan tersebut. "Saya jangan komentar dulu ya. Sekarang kan posisi saya berbeda (sebagai tersangka)," kelitnya.

Kasus ini berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kecurigaan dana sebesar Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak tahun 2006 senilai Rp 43 miliar. Kejagung sendiri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Bahar yang berperan sebagai ketua panitia lelang, serta Pulung Sukarno yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement