Selasa 21 Feb 2012 17:27 WIB

KPK Sarankan Moratorium Pendaftaran Haji

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
wakil ketua KPK Busro Muqoddas
Foto: seruu
wakil ketua KPK Busro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong moratorium  pendaftaran haji. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai, tanpa adanya moratorium maka ada potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) yang tidak sesuai peruntukan serta melebihi kebutuhan yang ditentukan.

‘’Kalau manajemen masih seperti ini dikhawatirkan nanti berpotensi korupsi. Kami masih pada tahapan kekhawatiran saja,’’ katanya ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR terkait rencana perubahan undang-undang nomor 13 tahun 2008, di Jakarta, Selasa (21/2).

Sebagai contoh, sebut dia, hasil analisis terhadap BPIH 2007-2008 ditemukan adanya alokasi anggaran dana hasil inventasi setoran awal BPIH untuk pembiayaan indirect cost melebihi perolehan atau realisasi hasil investasi dari tahun-tahun sebelumnya dengan total Rp 834.685.965.984.

Saat ini, jelas dia, kuota haji di Indonesia didasarkan dengan rumus 1/1.000 penduduk muslim atau sekitar 210 ribu pada 2011. Pada 2009, jumlah pendaftar haji sebanyak 700 ribu orang dengan jumlah dana setoran awal Rp 16 triliun. Sampai Februari 2012, tambahnya, jumlah pendaftar sudah mencapai 1,4 juta orang dengan dana setoran awal mencapai Rp 32 triliun.

Menurutnya, dengan dibukanya pendaftaran haji sepanjang tahun terus menerus, maka jumlah dana setoran awal akan terus bertambah. Padahal, kuota relatif tetap. ini dinilai tidak sejalan dengan pasal 22 ayat dua UU Nomor 13/2008 yang menghendaki setoran awal BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan dipenuhi.

Sampai hari ini, jelasnya, setoran haji sudah mencapai Rp 38 triliun. Itu ditempatkan di sukuk Rp 23 triliun. Serta di deposito Rp 12 triliun dan giro Rp 3 triliun yang atas nama menteri agama. Bunganya, sudah Rp 1,7 triliun. Karena jumlahnya yang besar, Busyro pun mengusulkan agar ada pengaturan dana yang ketat dan KPK siap membantu.

Ia pun mengatakan Indonesia perlu belajar ke Malaysia yang memasukan dana haji ke rekening atas nama yang bersangkutan sehingga transparan. jadi, bunga tabunagn itu bisa dihitung akumulasinya dan dipotong ke ONH.

‘’Ini (moratorium) juga untuk mengantisipasi jumlah waiting list yang semakin panjang. Serta potensi memainkan kuota oleh para oknum dengan memajukan nomor porsi dengan sejumlah imbalan,’’ papar Busyro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement