Selasa 21 Feb 2012 19:23 WIB

Saham Dibekukan, Garuda Tetap Beroperasi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Dewi Mardiani
Garuda Indonesia
Foto: Yogi Ardhi
Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perusahaan sekuritas untuk menghentikan sementara perdagangan saham milik anak-anak perusahaan M Nazaruddin di Garuda. Hal itu terkait dengan dugaan pembelian saham Garuda yang dilakukan oleh terdakwa kasus suap Wisma Atlet tersebut.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menegaskan segala bentuk pembekuan sementara (suspensi) saham Garuda tak memengaruhi operasional perusahaan. "Tak ada pengaruhnya, kami tetap beroperasi seperti biasa," kata Emir, Selasa (21/2).

KPK bisa saja meminta perusahaan sekuritas untuk menghentikan sementara perdagangan saham milik perusahaan Nazarudin di Garuda. Namun, kata dia, itu hanya berdampak pada saham milik Nazarudin saja. Saham itu bisa dibekukan agar tak beralih ke pihak lain.

Namun, KPK tak mungkin bisa melakukan penghentian saham Garuda secara keseluruhan. Kebijakan ini, menurut Emir, juga berlaku untuk emiten lainnya. Pembekuan saham dapat dilakukan untuk pemilik saham bermasalah, bukan keseluruhan saham emiten.

Saham Garuda yang dibeli oleh tersangka kasus pencucian uang Nazarudin pada peluncuran perdana saham Garuda tahun lalu totalnya sekitar Rp 300 miliar. Nazarudin membeli melalui lima anak perusahaannya, PT Permai Grup. Kelima anak usaha itu adalah PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Darmakusuma, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement