REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah enam fraksi di DPR mendukung digunakannya hak interpelasi untuk memanggil Presiden. Mereka adalah fraksi Golkar, PDIP, PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura. Fraksi Demokrat, PKB, dan PAN, tidak mendukung digunakannya hak ini.
Anggota Komisi III DPR dari Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan tidak masalah jika ada sejumlah fraksi yang menolak penggunaan hak ini. Syarat untuk menggunakan hak ini adalah adanya dukungan sekitar 25 anggota dewan. Saat ini dukungan sudah sekitar seratus orang dari enam fraksi. "Hak ini akan terus bergulir," imbuhnya, Kamis (23/2).
Bambang menyatakan pimpinan DPR sudah menyetujui penggunaan hak ini. Badan Musyawarah (Bamus) DPR sedang mengagendakan pembahasan hak ini ditingkat paripurna. Hak ini, kata dia, untuk meminta keterangan Presiden terkait kebijakan moratorium pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Kebijakan ini dinilai Bambang sarat kepentingan politik untuk menjegal pihak Golkar. Pihaknya setuju saja digulirkannya moratorium tersebut asalkan sesuai aturan. "Silakan saja penjarakan narapidana lebih lama agar lebih memberikan efek jera," paparnya. Namun, hal itu harus dibicarakan dulu dengan DPR, tidak hanya sepihak.