REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam waktu dekat akan segera diuji publik. Pengujian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana respons masyarakat terhadap RUU tersebut.
"Rencananya RUU ini akan segera diuji publik di beberapa wilayah seperti Makassar, Medan, dan Yogyakarta. Kami ingin mengetahui apakah RUU ini sudah layak disahkan," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, dalam dialog lintas agama di PP Muhammadiyah, Senin (27/2) siang.
Akhir-akhir ini desakan masyarakat agar RUU Ormas segera disahkan kian menguat. Salah satu penyebabk ialah kuatnya desakan untuk membubarkan salah satu ormas bermasalah, Front Pembela Islam (FPI).
Namun Abdul menegaskan bahwa RUU tersebut bukan digunakan semata-mata hanya untuk membubarkan FPI. "Ini bukan RUU FPI. Karena hanya satu-dua pasal saja yang terkait langsung dengan ormas tersebut," katanya.
Menurut Abdul, FPI bisa dibubarkan meskipun RUU Ormas belum rampung. Dalam UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas yang masih bisa digunakan diatur mengenai pembubaran ormas. Selain itu, penegasan tentang pembubaran ormas juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah tahun 1986.
"Salah satunya mekanisme pembubarannya adalah dengan mengirim surat peringatan kepada ormas yang dianggap bermasalah sebelum ormas itu dibubarkan," kata Abdul.