REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR memutuskan untuk memberhentikan sementara dua anggota DPR yang terlibat masalah hukum. Yakni Panda Nababan dan Suwarno. Keduanya masih tersangkut kasus penerimaan cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang memenangkan Miranda S. Goeltom.
Namun, Direktur PSHK, Ronald Rofriandri menilai keputusan BK itu kurang tepat. Keduanya diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dan terpidana dlm kasus tindak pidana khusus.
"Seharusnya, diberhentikan sebagai anggota DPR," katanya kepada Republika, Selasa (28/2).
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 219 ayat (2) UU MD3 bahwa anggota DPR diberhentikan sebagai anggota DPR apabila dinyatakan bermasalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Untuk Panda Nababan, permohonan kasasinya ditolak pada 28 Desember 2011. Dengan demikian, Panda Nababan seharusnya bukan lagi diberhentikan sementara, tapi diberhentikan sebagai anggota DPR," katanya.
Untuk diketahui, BK telah mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara keduanya dari jabatan anggota DPR. Sanksi tersebut didasarkan pada keduanya telah diputuskan pengadilan melanggar pidana.
Sanksi ini akan meningkat menjadi pemberhentian tetap jika keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung menguatkan tersangka melakukan tindak pidana.