REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan gaji hakim bergantung pada penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum menerima rekomendasi kenaikan gaji hakim dari Menpan-RB.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyatakan Menpan-RB memiliki tim sendiri yang bertanggungjawab pada penghitungan kelayakan gaji hakim. “Mereka yang secara periodik memberikan rekomendasi dan penilaian kepada Kementerian Keuangan tentang hal tersebut,” katanya, Selasa (28/2).
Menurutnya, kenaikan gaji hakim memang tidak seperti pegawai negeri sipil (PNS) yang kenaikan gajinya diatur undang-undang sebesar 10 persen setiap satu tahun sekali.