Rabu 29 Feb 2012 18:27 WIB

MUI Pamekasan: Putusan MK Soal Anak di Luar Nikah Bias

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anak di luar nikah dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bisa disalahartikan. "Keputusan itu nantinya akan berbias, bahkan bisa menimbulkan persepsi seolah-olah ada upaya melegalkan perzinahan," kata Sekretaris MUI Pamekasan, Zainal Alim, Rabu.

Beberapa waktu lalu, MK melakukan uji materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 Pada pasal 43 Ayat (1) di undang-undang itu menyebutkan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Setelah dilakukan uji materi, disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis, dan keluarganya serta dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.

Alasan mendasar yang melandasi keputusan ini, antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah tidak.

Anak, juga berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

Zainal Alim menyatakan, pada dasarnya, putusan MK tentang anak di luar nikah ini baik. Akan tetapi, MUI Pamekasan menganggap perlu adanya penjelasan dari hasil uji materi tersebut, agar masyarakat tidak terjebak pada pemikiran bahwa perzinahan dilegalkan.

"Hemat kami, itu harus dititiktekankan pada persoalan waris, karena dalam persepektif agama, perzinahan merupakan perbuatan terlarang," kata Zainal Alim.

Jika, sambung dia, putusan MK tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut, MUI Pamekasan khawatir nantinya bisa disalahartikan. Di MUI Pamekasan, putusan MK atas hasil uji materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dibahas di internal organisasi, bahkan dalam waktu dekat organisasi ini berencana akan menyampaikan surat kepada MUI pusat.

"Nantinya kami akan menyampaikan sumbangan pemikiran tentang hal ini, sehingga di kalangan masyarakat tidak menimbulkan tafsir yang keliru," tutur Zainal Alim, menjelaskan.

Kendatipun demikian, MUI Pamekasan sepakat bahwa anak yang baru lahir tidak membawa dosa warisan, sehingga MUI di satu sisi juga sepakat dengan keputusan MK tetap memperhatikan anak-anak yang dilahirkan di luar nikah tersebut untuk mendapatkan hak waris dari orang tua biologisnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement