REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mulya A Hasymi, Kamis (1/3), menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Oleh jaksa penuntut dari Kejaksaa Negeri Jakarta Selatan, ia didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005 lalu. Menurut Jaksa Rudy Hartono, Mulya diduga melakukan penunjukan langsung alkes dengan mengunakan anggaran APBN tahun 2005.
Jaksa mendakwa Mulya dalam dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) huruf a Jo pasal 18 UU Tipikor. "Terdakwa merupakan pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Depkes,'' kata Rudy saat membacakan dakwaannya.
Pengadaan bermula saat terdakwa menerima surat permohonan pengadaan alkes dari RS Suryanti Saroso dan RS Haji Aceh Tenggara. Kemudian terdakwa membentuk panitia penunjukan langsung untuk alat-alat kebutuhan tersebut dan membuat surat rekomendasi kepada Menteri Kesehatan Siti Fadilla Supari agar menyutujui pununjukan langsung.
''Terdakwa mengirim surat ke Direktur Pemasaran Indofarma tentang rincian alkes yang dibutuhkan. Yang spesifikasinya total Rp 12,325 miliar,'' ujar jaksa Rudy.
Dengan surat tersebut, Direksi Indofarma M Naguib membuat surat penawaran dengan harga Rp 15,625 miliar. Penawaran naik 12,5-13 persen. ''Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdakwa memperkaya Indofarma Rp 6,168 miliar,'' ujar Rudy.
Selain Mulya, jaksa juga mendakwa anak buahnya Hasnawati yang menjabat sebagai ketua panitia penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,168 miliar itu.
Jaksa Rudy menerangkan pengadaan itu diawali dengan datangnya 3 surat permohonan alat kesehatan dari RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara masing-masing dua dan satu surat.
Atas pengadaan itu, lanjut dia, Mulya yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) langsung menunjuk Hasnawati sebagai ketua panitia penunjukan langsung dan mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menkes Siti Fadila Supari dengan dalih itu dilakukan karena kejadian luar biasa.
Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan kepada PT Indofarma senilai Rp 12,325 miliar. Kemudian M. Najib Dirut Pemasaran Infarman menindaklanjutinya dengan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 15,625 miliar.
Belakangan diketahui ternyata pengadaan itu justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. "Ini melanggar asal 16 Kepres No 80 Tahun 2003 tentang? Pengadaan Barang dan Jasa," katanya.
Hasnawati pun dijerat dengan dakwaan primel pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.