Jumat 02 Mar 2012 06:05 WIB

Nunun Nurbaetie Jalani Sidang Pagi ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie akan digelar, Jumat (2/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu akan menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Sidang rencananya dimulai pagi ini pada pukul 08.00 WIB," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, saat dihubungi, Jumat (2/3) pagi.

Mulyaharja mengatakan, saat ini kliennya siap untuk menjalani sidang. Nunun pun diakuinya dalam kondisi yang sehat. Tetapi, ia mengingatkan bahwa kesehatan kliennya itu kerap tidak stabil. "Ibu sehat, namun memang kesehatan beliau kadang mendadak drop,"katanya.

Sidang perkara Nunun akan dipimpin oleh hakim Sudjatmiko selaku ketua majelis hakim. Anggota majelis hakimnya antara lain Ugo, Sofialdi, Anwar dan Eka Budi Prijanta. Sementara, tim jaksa KPK yang akan mendakwa Nunun diketuai oleh M Rum.

Dalam kasus ini, Nunun diduga memberikan suap berupa cek pelawat kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya yakni Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI bulan Juni 2004.

Nunun disangka melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut juga dikenakan kepada Miranda yang juga berstatus tersangka kasus yang sama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement