Selasa 06 Mar 2012 16:39 WIB

Sudah Ada Tersangka dalam Kasus Pencurian Pulsa

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
waspadai pencurian pulsa
Foto: .
waspadai pencurian pulsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian pulsa. Dua orang tersangka ini kemudian dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/3) lalu.

Mabes Polri mengakui adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sempat diwarnai dengan penganiayaan salah satu pelapornya ini. Namun Mabes Polri hanya mengakui adanya penetapan satu orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Colibri Network, HB Nafing atau Nafing HB.

"Penyidik sedang mengambil keterangan tersangka dari PT C (Colibri Network) atas nama NHB (Nafing HB)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/3).

Saud menambahkan Dirut PT Colibri Network, Nafing HB ditetapkan sebagai tersangka mulai Selasa (6/3) ini. Saat ini, penyidik masih memproses tersangka ini. Hambatan dalam penanganan kasus tersebut, tambahnya, saat melakukan investigasi proses laboratorium dalam kegiatan forensik.

Selain itu, banyak barang bukti yang harus diperiksa berdasarkan uji forensik dan diharapkan dapat tuntas untuk melengkapi berkasi perkaranya. Nafing disangkakan dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP yaitu pasal penipuan dan pencurian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement