Rabu 07 Mar 2012 15:02 WIB

Berkas Perkara Afriyani Belum Lengkap

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara narkoba dan kecelakaan lalu lintas Afiyani yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, pihak kejaksaan masih saling berkoordinasi dan memeriksa kelengkapan dua jenis berkas perkara Afriyani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Riwkanto, menegaskan, belum ada keputusan dari kejaksaan yang menyatakan berkas Afriyani telah lengkap. Hingga kini, ungkap Rikwanto, berkas perkara masih berada di kejaksaan dan belum dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, bila berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, tentu polisi mengetahui. Pihak kejaksaan, ungkap Rikwanto, pasti akan melayangkan berkas perkara itu ke penyidik dan meminta mereka untuk melengkapi keterangan lain bila dinyatakan belum lengkap.

"Sebaliknya, bila sudah lengkap, penyidik akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati," tutur Rikwanto kepada wartawan.

Namun, tutur Rikwanto, faktanya, Afriyani dan sejumlah barang bukti yang menguatkan status tersangka Afriyani masih berada di Mapolda Metro Jaya. Artinya, ujar Rikwanto, berkas perkara Afriyani belum dinyatakan lengkap dan masih diproses.

Seperti diberitakan, Afriyani dikenakan dua kasus atas insiden tugu tani yang merenggut korban jiwa dan melukai sejumlah orang. Kasus pertama adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Afriyani sendiri dan kasus kedua adalah penyalahgunaan narkoba yang menetapkan Afiyani dan ketiga rekannya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement