REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi perkara cek pelawat, Ari Malangjudo tidak memiliki rasa curiga saat diperintahkan Nunun Nurbaeti mengantarkan kantong berisi uang kepada mantan anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod. Ia menganggap itu hal biasa lantaran Nunun merupakan pendukung PDI Perjuangan saat pemilihan presiden tahun 2004.
"Waktu itu sedang giat-giatnya Pilpres. Kebetulan Nunun mendukung PDIP yang pada saat-saat itu sedang sibuk-sibuknya mengirim berbagai perangkat kampanye," kata Ari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3). Atas dasar pemikiran itu, Ari menganggap mengantarkan kantong berisi uang kepada Dhudhie sebagai hal yang biasa.
"Ya saya pikir sama saja untuk itu," kata Ari.
Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie menjalani sidang perdana kasus suap cek pelawat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta, Jumat (2/3) lalu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nunun didakwa memberikan suap senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI Periode 1999-2004.
Uang tersebut adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu. JPU pun menjeratnya dengan dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman maksimal kurungan dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.
Dalam penjabarannya, JPU yang diketuai Moch Rum menjelaskan bahwa pada Juni 2004 bertempat di Jalan Riau Menteng, Jakarta, Nunun memberi sesuatu berupa travellers check (cek pelawat) Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,85 miliar melalui Ahmad Hakim Syafari alias Ari Malangjudo. Cek itu merupakan bagian dari total 480 lembar cek pelawat BII senilia Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
"Mereka antara lain adalah Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmud Murood (Fraksi PDIP), Endin AJ? Soefihara (PPP) , sera serta Udju Djuhaeri dari? fraksi TNI/Porli," kata Jaksa Moch Rum saat membacakan isi surat dakwaan.
Menurut JPU, pemberian cek itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan DGS BI sekitar awal Mei 2004. Di mana, pada saat itu Komisi IX akan melakukan fit and proper test (uji kelayakan) DGS BI dengan tiga orang calon yaitu Miranda S Goeltom, Hartadi S Sarwono, dan Budi Rochadi.