REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wacana soal pengamputasian berupa penghilangan unsur pendindakan kewenangan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) kembali menguat. Namun, belum juga wacana itu menguat, PDIP menunjukkan sikap penolakannya.
Melalui mantan Sekretaris Jenderalnya, Pramono Anung dengan tegas mengaku tidak setuju. Sebab, menurut dia, dengan kewenangan KPK yang sekarang dimilikinya saja tingkat korupsi masih tinggi. Apalagi jika kemudian ada pengurangan kewenangan.
"Apakah ini tidak mambuat keberanian jadi semakin membabi buta. Saya pribadi termasuk yang kecewa dengan KPK yang dengan kewenangan yang ada tidak melakukan tindakan yang tajam," ujar Pram yang juga Wakil Ketua DPR ini.
Karena itu, ia malah mendorong agar kewenangan KPK ditambah. Sehingga lembaga superbody itu memiliki keberanian yang lebih besar untuk menangani kasus korupsi.
"Jangan hanya kepada yang tak ada dukungan kekuatan politik. Kasus yang sekarang heboh memperlihatkan betul begitu masuk ke lingkaran kekuasaan KPK maju-mundur, kayak yoyo," tuturnya.
Saat ini, jelasnya, harus dilihat tingkat korupsi juga belum ada perubahan siginifikan untuk perbaikan. Artinya, dengan kewenangan segitu saja belum ada perbaikan, apalagi dikurangi.
"Yang paling penting, KPK jangan masuk wilayah politik, harus bertindak secara hukum. Kalau itu dilakukan, itu selesai. Sekarang terlihat betul KPK pertimbangan politisnya semakin lama semakin terbuka," pungkas Pram.