REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sengketa lahan hutan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, belum selesai. Penjualan lahan register yang diduga dilakukan oknum tokoh adat setempat, menambah persoalan baru bagi warga yang merasa telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapat lahan sedikitnya dua hektare.
Polda Lampung telah menangkap seorang ketua lembaga adat Megou Pak Tulangbawang, Wan Mauli, atas laporan sejumlah warga Mesuji yang mendiami Register 45, Senin (5/3) malam. Hingga Kamis (8/3), tersangka kasus dugaan penjualan lahan Register 45 itu masih ditahan di sel Mapolda Lampung.
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, meminta agar warga jangan terpancing dengan pihak tertentu yang mengatasnamakan dari tokoh adat setempat untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Menurut dia, bagi siapa yang melanggar hukum, maka akan mendapat sanksi hukum, tanpa memandang seseorang dari jabatan apa pun termasuk tokoh adat.
“Kalau sudah membawa-bawa rakyat, siapa pun mereka termasuk tokoh adat bila melanggar hukum, harus diproses hukum,” kata Sjachroedin, Kamis (8/3).
Ia mengatakan keberadaan masyarakat di lahan negara Register 45 sudah salah, apalagi ada penjualan lahan milik negara yang tidak jelas asal usul lahan tersebut. Untuk itu, ia berharap warga tidak terpancing dengan orang atau pihak tertentu yang membawa-bawa nama rakyat, untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam laporan warga kepada polisi, Wan Mauli, adalah ketua Megou Pak Tulangbawang, sebuah lembaga adat ternama di Kabupaten Tulangbawang. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara menjual lahan hutan negara kepada warga pendatang, dengan nilai Rp 145 juta lebih.