REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka penyelidikan atau penyidikan baru dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) . Terutama terkait tuntutan terdakwa Dadong Irbarelawan yang menyebutkan bahwa uang suap Rp 1,5 miliar diperuntukkan bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
"Bisa penyidikan, bisa penyelidikan. Tetapi, nanti kita evaluasi kembali," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dihubungi . Selasa (13/3).
Zulkarnain mengatakan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Muhaimin akan menjadi masukan bagi KPK untuk menyelidiki kasus suap tersebut lebih lanjut. Apalagi, fakta tersebut terungkap dalam persidangan.
Namun, Zulkarnaen mengatakan informasi tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu terkait fakta-fakta dan bukti-bukti yang ditemukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti kita evaluasi kembali fakta-fakta dan bukti-bukti apa yang ditemukan oleh JPU. Dari JPU akan kontak dengan penyidik dan penyelidik," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, proses penanganan kasus ini tidak terhenti kepada tiga terdakwa. Ada kemungkinan, masih ada pihak-pihak yang masih bisa dijadikan tersangka. "Kemungkinan itu ada. Tentunya harus ada dua alat bukti yang saling mendukung," kata Johan beberapa waktu lalu.