Selasa 13 Mar 2012 15:48 WIB

Tjahjo Kumolo: Pembentukan Satgas Anti-Pornografi tak Efektif

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Tjahjo Kumolo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Satgas Antipornografi dinilai merupakan langkah yang tidak efektif. Pasalnya, pornografi merupakan masalah yang terkait dengan aspek pembinaan. Mulai dari anak-anak sampai dewasa yang melibatkan peran keluarga, lingkungan, media, teknologi, dan sebagainya.

"Menurut saya terlalu mengada-ada, justru tidak efektif dan tidak efisien karena menimbulkan kerancuan. Saya kira dioptimalkan saja kinerja instansi, departemen yang berkaitan dengan ini," kata Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, di gedung DPR, Selasa (13/3).

Situs resmi Sekretariat Kabinet memuat Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan pornografi yang ditandatangani 2 Maret lalu. Di situ dijelaskan, satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Hal itu sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia menilai, masih banyak hal lain yang harus dipikirkan oleh presiden. Karenanya, untuk urusan pornografi lebih baik di serahkan ke Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Serta tokoh-tokoh masyarakat dan media yang bisa dioptimalkan dan diberdayakan.

"Pemerintah punya kewajiban baik dalam pengambilan keputusan, membuat peraturan, dan pengawasan untuk mencegah meluasnya masalah-masalah pornografi," jelas Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement