REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Satgas Antipornografi dinilai merupakan langkah yang tidak efektif. Pasalnya, pornografi merupakan masalah yang terkait dengan aspek pembinaan. Mulai dari anak-anak sampai dewasa yang melibatkan peran keluarga, lingkungan, media, teknologi, dan sebagainya.
"Menurut saya terlalu mengada-ada, justru tidak efektif dan tidak efisien karena menimbulkan kerancuan. Saya kira dioptimalkan saja kinerja instansi, departemen yang berkaitan dengan ini," kata Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, di gedung DPR, Selasa (13/3).
Situs resmi Sekretariat Kabinet memuat Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan pornografi yang ditandatangani 2 Maret lalu. Di situ dijelaskan, satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Hal itu sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dia menilai, masih banyak hal lain yang harus dipikirkan oleh presiden. Karenanya, untuk urusan pornografi lebih baik di serahkan ke Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Serta tokoh-tokoh masyarakat dan media yang bisa dioptimalkan dan diberdayakan.
"Pemerintah punya kewajiban baik dalam pengambilan keputusan, membuat peraturan, dan pengawasan untuk mencegah meluasnya masalah-masalah pornografi," jelas Tjahjo.