Selasa 13 Mar 2012 19:29 WIB

SKB Lima Menteri Dipersoalkan Guru PNS

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Seorang guru sedang mengajar di kelas. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Seorang guru sedang mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Implementasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang Penataan dan Pendistribusian/Pemerataan Guru PNS dinilai kontradiktif dengan upaya peningkatan mutu pendidikan. Karena, SKB ini justru menimbulkan kekacauan dan ketidakharmonisan di antara para pengajar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menjelaskan akibat SKB ini tak sedikit guru yang terancam kehilangan pekerjaan. Bahkan mereka juga terancam dicabut tunjangan sertifikasinya.

Menurut Retno, SKB Lima Menteri menimbulkan banyak permasalahan, baik bagi para pengajar maupun bagi para peserta didik. "Sehingga dikhawatirkan bisa mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan di negeri ini," ungkapnya.

Seorang guru, jelas Retno, harus mengajar (tatap muka) minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. Ini bisa terjadi akibat rumus yang ditetapkan dalam lampiran SKB Lima Menteri yang memperhitungkan pembulatan ke bawah. Ia mencontohkan dua jam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dikalikan 18 kelas, sama dengan 36 jam. Jumlah ini dibagi 24 jam yang hasilnya 1,5. Karena dibulatkan ke bawah, maka menjadi 1.

Implementasi seperti ini, jelasnya, berdampak pada 'pertikaian' horizontal di lapangan akibat perebutan jam mengajar. Selain itu pembulatan ke bawah mengakibatkan banyak guru PNS yang tidak memperoleh 24 jam di tempatnya bertugas. Yang terjadi, para guru semakin tertekan dan menganggap guru lainnya sebagai ancaman. Para guru yang kekurangan jam tentunya tidak bisa menerima hal ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement