REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie seolah tersinggung dengan tudingan bahwa ia pernah menerima uang dan membagikannya ke sejumlah mantan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Bahkan, saat ditanya siapa pemberi uang itu oleh wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/3), ia mengancam akan mempolisikan wartawan tersebut.
"Saya ga pernah ngasih uang. Kamu mau ga saya laporkan ke polisi. Saya akan catet nama kamu. Saya ga pernah ngasih uang orang. Hati-hati kamu kalau bicara," kata Nunun dengan nada meninggi sebelum memulai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004. Pada Juni 2004, atau setidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2004, bertempat di Jalan Riau Nomor 17-21 Menteng, Jakarta Pusat. Nunun diduga memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar melalui Ari Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Pemberian cek perjalanan itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. KPK juga menetapkan Miranda dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap dibalik pembelian cek perjalanan tersebut.