REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Perusahaan milik Nazaruddin terlibat dalam proyek pembangunan Adhyaksa Center melalui politisi Azis Syamsuddin. Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut.
"Saya sudah klarifikasi pada yang terkait dengan itu karena saat saya mulai masuk pun saya sudah klarifikasi, karena saya dengar ada kaitannya dengan DGI (PT Duta Graha Indah). Tapi mereka mengklarifikasi bahwa tidak ada persoalan apa-apa," kata Jaksa Agung (Jakgung), Basrief Arief, yang ditemui di Kejakgung, Jakarta, Rabu (14/3).
Basrief mengakui dalam proyek pembangunan Adhyaksa Center dilaksanakan dengan PP (Pembangunan Perumahan) yang melakukan konsorsium dengan PT DGI. Pada saat proses lelang, PP yang menjadi pemenang tender lelang. Ia pun berkelit proses tender itu dilakukan pada 2010, saat ia belum menjabat sebagai Jakgung.
Mengenai Azis Syamsuddin, ia mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap PT DGI terkait kasus tersebut. Kemudian perusahaan itu mengatakan tidak ada permasalahan. Proses tender proyek itu, juga lahan parkir Kejakgung, menurut Basrief dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
"Silakan saja kalau KPK akan usut," jelasnya. Termasuk akan mengijinkan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) untuk diperiksa? "Kalau itu, siapa pun yang terkait tentunya akan dipanggil dan diperiksa, seperti itu kan. Itu proses hukum biasa saya kira," tegasnya.