REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Mochtar Mohammad untuk ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,5 miliar secara berkelanjutan.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis, mengatakan telah mendapat petikan putusan MA atas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad.
Karena itu, Johan Budi mengatakan KPK telah melayangkan surat pemanggilan eksekusi terhadap Mochtar Mohammad. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
Untuk itu, lanjutnya, lembaga antikorupsi akan melayangkan surat pemanggilan lagi. Ia pun menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa jika diperlukan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Walikota Bekasi ini. Namun tiga hakim MA telah sepakat menyatakan Mochtar Mohammad bersalah.
Hakim MA mengganjar hukuman enam tahun penjara terhadap Walikota Bekasi nonaktif tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Mohammad dengan empat perkara korupsi yakni berkaitan dengan suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.