REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penempatan TKI pekerja rumah tangga ke Malaysia tertunda sampai awal April. Penundaan ini disebabkan adanya kesepakatan Joint Task Force (JTF) pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Bagi calon TKI yang bekerja pada sektor domestik, mereka harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam. Berdasarkan kesepakatan Indonesia dan Malaysia, pelatihan 200 jam berbasis pada jabatan kerja yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi/anak, perawat jompo.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan JTF ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan di lapangan.
''Kisaran gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 RM. Namun, JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM," ujar Muhaimin dalam rilisnya yang diterima Republika. ''Ini adalah sebuah peningkatan dibandingkan sebelumnya yang kisaran gajinya hanya antara 350 sampai 400 RM. Ada pula kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan hari libur.''
Dari hasil JTF, pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja. Sedangkan, Malaysia berjanji untuk mencegah adanya visa wisata dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi.