REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), RIS, dijadikan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen perlintasan perjalanan WNA asal Singapura, Toh Ke Ngsiong. Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan RIS yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Daniel Bolly Tifaona, menjelaskan, penyidik mengabulkan penangguhan itu. "Ada lima pertimbangan yang menjadi dasar penangguhan itu," kata Daniel, Senin (19/3).
Daniel menuturkan, lima pertimbangan itu adalah pemeriksaan atas tersangka yang telah selesai, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, tidak melakukan perbuatan yang sama, dan ada jaminan dari keluarga tersangka. Istri tersangkalah yang memberikan jaminan itu. "RIS harus bersedia untuk menjalani pemeriksaan bilamana penyidik memintanya untuk datang ke Mapolda Metro Jaya."
Sebelumnya, polisi menangkap RIS atas kasus pemalsuan dokumen surat perlintasan perjalanan warga negara asal Singapura, Toh Ke Ngsiong. Dalam surat tersebut, Toh Ke Ngsiong tercatat berkunjung ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maskapai Tiger Airways dan meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.
Setelah dilakukan penelusuran ke berbagai pihak terkait kebenaran surat tersebut, ternyata data yang dimuat dalam surat itu tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satu data yang ada di Kemenkumham menyebutkan, Toh Ke Ngsiong tidak datang ke Indonesia pada tanggal itu.