REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/3), akhirnya menemukan keberadaan Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad di Bali. Terpidana kasus korupsi APBD Bekasi itu dibekuk petugas KPK di kawasan Seminyak, Bali.
"Benar, yang bersangkutan ditangkap di Seminyak, Bali sekitar pukul 11.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (21/3) .
Menurut Johan, petugas KPK akan segera membawa Mochtar keluar dari Bali. Namun, tidak akan ditahan di Rutan di kantor KPK, tetapi kemungkinan ditahan di LP Cipinang atau di Rutan Bandung. "Malam ini akan di bawa, kalau tidak ke LP Cipinan ya di Bandung," katanya.
Johan mengatakan, penangkapan Mochtar tersebut terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Mochtar yang dijadwalkan dieksekusi Selasa kemarin (20/3) tidak memenuhi panggilan KPK dan malah melarikan diri ke luar kota.
Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Mohamad. Politisi PDIP itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta.
Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.