Sabtu 24 Mar 2012 23:28 WIB

Pemkot Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Parkir liar di pinggir jalan, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Parkir liar di pinggir jalan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peraturan Wali Kota tentang Parkir telah rampung ditanda-tangani Wali Kota Bandung Dada Rosada dan akan segera diberlakukan. Kendaraan yang sembarang parkir, akan di derek Pemkot Bandung.

"Sanksinya, kendaraan yang parkirnya melanggar kami derek. Tapi, kami masih mencari tempat untuk kendaraan yang diderek itu, ujar Dada usai acara Reuni Akbar 40 tahun ITB angkatan '72, Sabtu (24/3).

Menurut Dada, Perwal tentang Parkir ini dibuat karena parkir liar kerap membuat kemacetan, kumuh dan menyebabkan Pemkot kehilangan pendapatan. Seharusnya, begitu Perwal tersebut selesai ditandatangani, bisa langsung diaplikasikan di masyarakat.

"Harusnya, pelaksanaan Perwal Parkir ini, tak ada kendala," tegas Dada.

Sementara itu, masyarakat Kota Bandung meminta Pemkot untuk benar-benar tegas dalam melaksanakan Perwal tentang Penyelenggaraan Parkir. Terutama, para pengelola parkir swasta yang sering memungut tarif seenaknya.

Menurut Warga Jl Cicadas, Iyus Suryana, Pemkot dan pengelola parkir harus disiplin menjalankan Perwal tersebut. Karena, sering kali peraturan tersebut tak benar-benar dijalankan.

"Harus ada yang mengawasi Perwal ini. Karena kan kalau ada pengusaha parkir yang melanggar, masyarakat pasti dirugikan," kata Iyus.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suhandharu, telah ditandatanganinya Perwal Parkir adalah langkah baik yang dilakukan Pemkot Bandung. Karena salah satu pointnya membahas tentang penyeragaman tarif parkir.

Perwal Parkir ini, kata Haru, cukup strategis karena pemerintah bisa mengatur kepentingan masyarakat dan pengusaha. Adanya penyeragaman dan kepastian hukum ini, akan membuat pelayanan parkir di gedung dan luar gedung semakin baik.

"Saya optimistis, Perwal ini efektif," tegas Haru.

Haru mengatakan, dewan akan sama-sama mengawal pelaksanaan Perwal Parkir ini di masyarakat. Yang harus segera dilakukan Pemkot Bandung, kata dia, menertibkan parkir liar di badan jalan dan trotoar.

"Pemkot, harus tegas dan tuntas menertibkan parkir liar di badan jalan dan trotoar," imbuh Haru.

Salah satu caranya, sambung Haru, dengan mendorong investasi gedung parkir di Kota Bandung. Keberadaan gedung parkir ini, bisa mengurangi parkir liar yang ada di badan jalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement