Senin 26 Mar 2012 14:55 WIB

Kemendagri Berencana Bentuk Peradilan Desa

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Banyaknya kasus di daerah yang berakhir di pengadilan membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggagas didirikannya peradilan tingkat desa. Pembentukan peradilan desa bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, pembentukan peradilan desa guna menyelesaikan kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Pihaknya mengatakan, ide tersebut didapat sebagai respon atas keluhan masyarakat adat dan desa yang banyak mengeluhkan sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia menyatakan, banyak warga di pedesaan mempermasalahkan mengapa kasus kecil yang bisa dilakukan mediasi antarpihak berperkara malah diselesaikan dengan tata cara pidana. “Ini alasan kami membentuk peradilan di setiap desa,” kata Gamawan di kantor Badan Diklat Kemendagri, Senin (26/3).

Gamawan menyatakan, kalau kasus ringan menggunakan hukum positif sebagai penyelesaiannya maka berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat. Menurut dia, kasus seperti itu idealnya cukup digolongkan sebagai tindak pidana ringan yang tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Rencana ini pun didukung oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menggelar sidang keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang jauh dari pusat kota untuk menangani kasus kecil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement