Senin 26 Mar 2012 14:55 WIB

Kemendagri Berencana Bentuk Peradilan Desa

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Banyaknya kasus di daerah yang berakhir di pengadilan membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggagas didirikannya peradilan tingkat desa. Pembentukan peradilan desa bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, pembentukan peradilan desa guna menyelesaikan kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Pihaknya mengatakan, ide tersebut didapat sebagai respon atas keluhan masyarakat adat dan desa yang banyak mengeluhkan sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia menyatakan, banyak warga di pedesaan mempermasalahkan mengapa kasus kecil yang bisa dilakukan mediasi antarpihak berperkara malah diselesaikan dengan tata cara pidana. “Ini alasan kami membentuk peradilan di setiap desa,” kata Gamawan di kantor Badan Diklat Kemendagri, Senin (26/3).

Gamawan menyatakan, kalau kasus ringan menggunakan hukum positif sebagai penyelesaiannya maka berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat. Menurut dia, kasus seperti itu idealnya cukup digolongkan sebagai tindak pidana ringan yang tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Rencana ini pun didukung oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menggelar sidang keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang jauh dari pusat kota untuk menangani kasus kecil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement