REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Banyaknya kasus di daerah yang berakhir di pengadilan membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggagas didirikannya peradilan tingkat desa. Pembentukan peradilan desa bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, pembentukan peradilan desa guna menyelesaikan kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Pihaknya mengatakan, ide tersebut didapat sebagai respon atas keluhan masyarakat adat dan desa yang banyak mengeluhkan sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia menyatakan, banyak warga di pedesaan mempermasalahkan mengapa kasus kecil yang bisa dilakukan mediasi antarpihak berperkara malah diselesaikan dengan tata cara pidana. “Ini alasan kami membentuk peradilan di setiap desa,” kata Gamawan di kantor Badan Diklat Kemendagri, Senin (26/3).
Gamawan menyatakan, kalau kasus ringan menggunakan hukum positif sebagai penyelesaiannya maka berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat. Menurut dia, kasus seperti itu idealnya cukup digolongkan sebagai tindak pidana ringan yang tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Rencana ini pun didukung oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menggelar sidang keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang jauh dari pusat kota untuk menangani kasus kecil.