REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK - Keluarga korban pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Lebak meminta pelaku dihukum seadil-adilnya dan dipecat dari kesatuan kepolisian
"Kami akan mengawal terus kasus pencabulan anak itu hingga ke Pengadilan," kata Juman, paman korban di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (28/3)
Juman mengatakan, pihaknya merasa prihatin melihat keponakan yang berusia 5,5 tahun dicabuli oleh oknum polisi berpangkat Bripda RP. Bripda RP yang sehari-hari bertugas di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cileles, tidak semestinya melakukan pelecehan seksual.
Apalagi, kata dia, korbanya seorang anak yang kini duduk di bangku taman kanak-kanak. "Kami berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus pencabulan anak itu," katanya.
Menurut dia, kejadian pencabulan itu dilakukan hari Sabtu (17/3) pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan oknum polisi di Kampung Ciseke Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Rumah kontrakan pelaku jaraknya tidak jauh dengan rumah korban. Saat ini, kata dia, keponakanya itu mengalami depresi jika melihat orang berpakaian polisi.
Selain itu juga korban sering menangis dan trauma berat sehingga perlu pemulihan kejiwaan anak hingga kembali normal. "Kami berharap pelaku dihukum karena menghancurkan masa depan anak," katanya.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, David mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima salinan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Pelaku diperiksa kejiwaanya di RSUD Serang hari Selasa (27/3). "Kami berharap hasil pemeriksaan kejiwaan itu melengkapi proses hukum," katanya.
Ia menambahkan, selama ini kepolisian Lebak cukup bagus untuk menindaklanjuti kasus pencabulan tersebut.
Bahkan, kata dia, pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Kami berharap kasus pencabulan anak itu secepatnya ke Pengadilan," katanya.