REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, ada oknum-oknum TNI yang terlibat pelanggaran hukum dan kasus pidana. Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi harus diadili di pengadilan sipil.
"Kasus korupsi yang dilakukan anggota TNI di masa lalu tidak pernah ditangkap dan diadili dengan benar. Contohnya pada kasus pembelian helikopter M-17 tahun 2007, perwira yang masih aktif dan diduga terlibat tidak diadili oleh pengadilan militer," kata Adnan di Jakarta, Rabu (28/3).
Untuk memastikan keadilan yang sama pada seluruh masyarakat, perwira militer yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi juga harus mendapat perlakuan yang sama dengan warga sipil. "Sampai saat ini, kami tidak mendengar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, atau kejaksaan menyeret seorang perwira aktif di pengadilan karena kasus korupsi," kata dia.