REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian pulsa. Polri terus mengembangkan kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru.
"Iya, akan ada. Tapi kita masih terus telusuri lagi," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman usai menghadiri acara MoU antara Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (29/3).
Sutarman menambahkan pihaknya masih terus mendalami adanya operator dan content provider yang juga memiliki pesan singkat premium yang diduga melakukan pencurian pulsa terhadap pelanggan. Maka itu penyidik tidak akan berhenti pada tiga tersangka dan akan segera menetapkan tiga tersangka lainnya. Saat ditanya tersangka baru ini dari pihak operator atau content provider, ia enggan menyebutkannya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman mengatakan pencurian pulsa tidak hanya dilakukan Telkomsel yang salah satu petingginya telah dijadikan tersangka, melainkan dari seluruh operator yang ada di Indonesia. Maka itu penyidik memeriksa dari operator lain sebagai saksi seperti dari PT XL Axiata. Indosat Tbk, dan operator 3.