REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam fraksi di tim perumus rancangan undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepakat untuk tetap mempertahankan pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012. Namun dengan satu syarat, yakni menambahkan satu ayat yang memberi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM.
Pemimpin Rapat Tim Perumus, Tamsil Lindrung menyatakan, pasal 7 ayat 6 sebelumnya mengatur bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan. Sedangkan pemerintah dalam perubahan APBN mengajukan agar pasal tersebut dihapus agar pemerintah bisa menaikkan harga BBM. Namun dalam rapat tim perumus, PAN, PPP, PKB, Golkar, Demokrat, dan PKS menginginkan pasal tersebut tidak dicabut.
"Tetapi dengan penambahan satu ayat yaitu ayat 6a," katanya, Kamis (29/3). Meskipun demikian, tiga fraksi lainnya yaitu PDIP, Gerindra, dan Haruna menolak adanya tambahan ayat tersebut.
Ayat tambahan itu akan mengakomodir keinginan pemerintah. Ayat itu menyatakan, bahwa dalam hal perkiraan harga rata-rata ICP dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dari harga ICP yang diasumsikan, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual BBM.
"Harga jual eceran BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya ditentukan oleh pemerintah dengan memperhatikan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," katanya. Serta tanpa mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
Dengan adanya penambahan pasal ini, maka pemerintah memiliki celah yang besar untuk menaikkan harga BBM pada April mendatang. Selanjutnya, kesepakatan ini akan dibawa ke sidang paripurna pada Jumat (30/3) untuk disetujui.