REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil APBN Perubahan 2012 mengenai kewenangan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kubu Demokrat mempersilakan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang masih belum puas dengan hasil UU APBN Perubahan 2012, silahkan menyampaikan aspirasinya ke MK. Ini tidak dilarang," kata anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Sutan Bathoegana, usai mengikuti Rapat Paripurna RUU APBN-P 2012 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu dini hari (31/3).
Menurut Sutan, pasal 7 ayat 6 huruf (a) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tersebut telah benar dan tidak melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sutan menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati segala keputusan MK jika dilakukan uji materi terlebih dahulu terhadap pasal tersebut. "Kami mendukung apapun keputusan MK. Ini artinya, ada teman kami yang merasakan adanya keganjilan dalam UU APBN 2012 tersebut," kata Sutan.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie menetapkan penambahan pasal 7 ayat 6 huruf (a) ke dalam RUU APBN-P 2012.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika harga rata-rata minyak mentah (ICP) mengalami peningkatan atau penurunan sebesar 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN 2012 dalam jangka waktu enam bulan, maka pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM bersubsidi serta kebijakan pendukungnya.
Dengan adanya pasal tersebut, lanjut Sutan, maka harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami peningkatan per 1 April 2012, tetapi tidak menutup kemungkinan akan naik pada beberapa waktu ke depan.
"Yang menang adalah rakyat, karena saat ini demonstrasi menolak kenaikan harga BBM terjadi dimana-mana. Dan rencana kebijakan pemerintah itu sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian nasional, kata Sutan.
Sutan menambahkan kenaikan harga BBM masih mungkin akan terjadi karena seiring dengan harga minyak dunia yang terus merangkak naik.