Ahad 01 Apr 2012 14:56 WIB

KPK: Sistem Ditjen Perhubungan Darat Rawan Korupsi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Pemudik bermotor masuk ke kapal feri di Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (28/8). PT. Angkutan Sungai, Danau, dan Pelabuhan (ASDP), Indonesia Ferry menyiapkan dua kapal khusus bagi sepeda motor.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pemudik bermotor masuk ke kapal feri di Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (28/8). PT. Angkutan Sungai, Danau, dan Pelabuhan (ASDP), Indonesia Ferry menyiapkan dua kapal khusus bagi sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal  (Ditjen) Perhubungan Darat untuk segera melakukan pembenahan sistem.  Dari hasil kajian KPK, pelaksanaan pelayanan publik yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sarat dengan tindak penyelewengan dan suap.

Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, selain Kementerian Agama yang mengelola penyelenggaraan ibadah haji, Ditjen Perhubungan Darat merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang menjadi sorotan KPK. Sejauh ini, KPK telah melakukan pengkajian terhadap pelaksaanan sistem pelayan publik yang dilakukan oleh DItjen Perhubungan Darat.

"Ada sekitar 20 temuan yang mengindikasikan pelayanan publik di Ditjen ini marak praktik penyelewengan dan suap," kata Zulkarnaen, Ahad (1/4). Sebanyak 20 temuan terindikasi penyelewangan dan suap itu di antaranya adalah pelayanan uji KIR kendaraan, penghitungan muatan beban di jembatan timbang, dan penyeberangan antarselat yang menggunakan kapal feri. Tindakan pungli kerap ditemukan.

Selain soal pelayanan yang tidak maksimal, Zulkarnaen juga mengakui bahwa penerapan sistem di Ditjen Perhubungan Darat masih memunculkan praktik rawan korupsi. Contohnya, pada pelayanan penghitungan muatan beban di jembatan timbang, di mana masih menggunakan sistem manual. Padahal, katanya, sistemmya harus sudah online agar bisa dipantau oleh pusat.

 

Pihaknya sudah merekomendasikan temuan itu kepada Ditjen Perhubungan Darat. Salah satu rekomendasinya adalah Ditjen Perhubungan Darat harus segera membenahi sistemnya. Kalau tidak, lanjut Zulkarnaen, maka praktik penyelewengan, suap, dan tindak pidana korupsi terus terjadi di setiap unit pelayanan yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Darat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement