REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Ketua Ikatan Alumni Farmasi Sumatera Utara, Agustama mengatakan, kenaikan harga sebagian obat generik dalam beberapa hari ini, tidak terkait dengan bahan bakar minyak (BBM).
"Tidak ada kaitannya dengan BBM, kemungkinan naiknya sebagian harga obat generik kemungkinan besar memang karena harga bahan baku obat naik," katanya di Medan, Senin ((2/4), menanggapi naiknya sebagian harga obat generik.
Dari 498 item obat generik yang dikeluarkan pemerintah, sebanyak 170 jenis diantaranya dalam beberapa hari ini sudah mengalami kenaikan sebesar enam hingga sembilan persen pada tahun 2012.
Ia mengatakan, dengan naiknya sebagian harga obat generik, maka yang perlu dilakukan pihak terkait adalah melakukan pembinaan terhadap apotek di seluruh kabupaten/kota agar tidak menaikkan harga melebihi ketentuan.
"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa harga obat tidak boleh melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu 30 persen. Untuk pengawasan yang berwenang adalah dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, keputusan Menkes RI tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 92/Menkes/SK/II/2012 tentang HET obat generik tahun 2012, yakni harga jual tertinggi obat generik di apotek, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Harga Netto Apotek (HNA) ditetapkan tidak lebih besar dari 74 persen HET. HNA + PPN HNA adalah harga jual pabrik obat atau pedagang besar farmasi kepada apotek dan rumah sakit.
Dengan demikian maka, pengelola apotek, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik hanya dapat menjual obat generik pada harga maksimal sama dengan HET.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku, maka keputusan Menkes Nomor 632/Menkes/SK/III/2011 tentang HET obat generik tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Apotek, rumah sakit diminta untuk memperhatikan dan mematuhi SK Menkes tersebut," katanya.