REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Kepolisian Resor Banyumas menangkap lima anggota sindikat pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di sejumlah kota di Jawa Tengah dan menjual hasil curiannya di Jawa Barat. "Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor meskipun mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 26 kali. Sebagian sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Jawa Barat, kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti," kata Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Selasa.
Menurut dia, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai jual beli sepeda motor tanpa adanya surat-surat resmi di Pasar Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pekan lalu.
Berawal dari informasi tersebut, kata dia, anggota Polres Banyumas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Sar (30), warga Kabupaten Purbalingga, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci "letter T" yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni AF (23), warga Kabupaten Pemalang, serta RR (22), RF (19), dan DA (31), warga Kabupaten Banyumas.
"Kelima tersangka ini masing-masing memiliki peran sebagai pemetik, penadah, dan penjual," kata Kapolres.
Ia mengatakan, kawanan ini biasa melakukan pencurian di Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat umum, halaman rumah, dan di dalam rumah.