REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sabu seberat 6,2 kilogram senilai lebih dari Rp 12 miliar dalam operasi yang dilakukan dengan Polda Kepulauan Riau di Batam.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigadir Jenderal Polisi Benny Mamoto, mengatakan paket pertama seberat sekitar 2,5 kilogram diamankan saat melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil milik pelaku di Jalan Duyung Batuampar Batam pada 1 April 2012 lalu.
"Waktu kami lakukan pengejaran, pelaku kabur dan meninggalkan mobilnya di komplekw Tanjung Pantun Jodoh. Dari dalam mobil yang ditinggalkan tersebut terdapat sabu seberat 2,5 kilogram," jelas Benny di Mapolresta Batam Rempang Galang (Barelang), Kamis (5/4) malam.
Benny mengatakan pihaknya melakukan pengejaran dan pengembangan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di kawasan Sei Beduk Batam. "Setelah kami geledah sekian lama, akhirnya dari rumah pelaku tersebut didapati sekitar 3,7 kilogram sabu yang dimasukan dalam televisi. Namun, kami belum mendapatkan pelaku," jelasnya.
Benny mengatakan, melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku; M, R, MR, dan O. Semua warga negara Indonesia yang sementara mereka diduga sebagai pengedar. "Satu orang kami amankan di Tanjungpinang, sementara tiga lainnya kami amankan di pelabuhan Domestik Sekupang pada sebuah kapal tujuan Pekanbaru pada Kamis pagi," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Benny, akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk otak yang diduga berada di Malaysia.