Jumat 06 Apr 2012 13:12 WIB

Gubernur Bengkulu Buron!

Rep: bilal ramadhan/ Red: M Irwan Ariefyanto
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Sejak Mahkamah Agung memutuskan putusan kasasi, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Agung pun segera menetapkan politisi dari Partai Demokrat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau tidak ada di tempat (saat eksekusi), kewajiban Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu untuk mencari selaku eksekutor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung.

Adi menjelaskan Kejari Bengkulu telah melakukan panggilan untuk dilakukan eksekusi sebanyak dua kali terhadap Agusrin. Namun dalam dua kali panggilan eksekusi tersebut, Agusrin mangkir atau tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Panggilan pertama dilakukan pada 30 Maret 2012 dan panggilan kedua pada 2 April 2012 lalu.

Saat ditanya apakah Agusrin akan ditetapkan sebagai DPO karena tidak diketahui keberadaannya, ia mengatakan hal tersebut sudah menjadi mekanisme dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namun ia berkelit pihaknya masih menunggu laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tindakan berikutnya yang akan dilakukan terhadap Agusrin.