REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebagai upaya pelestarian bahasa, aksara dan budaya Jawa, saat ini tengah disusun Peraturan Daerah untuk menjaga kekayaan tersebut. Pihak DPRD Jateng berharap Perda dapat dilaksanakan di tahun 2013 mendatang.
Saat ini, bahasa Jawa, termasuk didalamnya sastra dan budaya mulai ditinggalkan masyarakat Jawa. Banyak anak-anak keturunan Jawa namun tak cakap berbahasa Jawa. Hal tersebut membuat gerah para pejabat di pemprov maupun dewan di DPRD Jawa Tengah. Anggota Komisi E DPRD, Muh Zen. ADV menuturkan, menurut para pakar bahasa, bahasa Jawa diprediksi tidak akan bertahan hingga 20 atau 30 tahun mendatang. Mencegah hal tersebut, kata Zen, pihaknya berkewajiban menjaga bahasa, aksara dan kebudayaan Jawa salah satunya dengan membuat perda bahasa Jawa.
Zen mengatakan, saat ini Perda sudah dalam masa pembahasan. "Semoga bulan depan jadi, tahun 2013 dapat dilaksanakan," ujarnya saat ditemui Republika di kantor DPRD Jateng. Dengan pembuatan perda tersebut, kata Zen, diharapkan mampu mengawal dan memproteksi kekayaan bahasa Jawa dimanapun dan kapanpun sehingga tak akan hilang ditelan masa.
Setelah pengesahan perda tersebut, menurut Zen, akan dibuat dewan bahasa. Dewan tersebut diisi oleh para pakar, praktisi, akademisi serta tokoh-tokoh yang mempunyai kemampuan dalam bahasa Jawa. Saat ini, kata Zen, bahasa Jawa diharapkan sudah menjadi muatan lokal wajib di sekolah baik jenjang SD, SMP maupun SMA. "Dua jam tatap muka. Dengab harapan anak-anak didik lulus sudah punya kemampuan bahasa Jawa," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar bahasa Jawa tidak hanya dimaknai secara verbal namun dapat dimaknai secara filosofi. "Bahasa Jawa adalah sesuatu yang luhur. Harus dimaknai secara filosofi karena bahasa Jawa merupakan cikal bakal sejarah dan kebudayaan Indonesia," ujar ketua Persatuan Guru Swasta tersebut.