REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kejari Bandar Lampung telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono untuk pelaksanaan eksekusi hari ini Senin (9/4). Namun, keberadaan Satono belum jelas.
Sopian Sitepu, pengacara Satono, menyatakan dirinya belum mengetahui keberadaan kliennya sejak diterimanya salinan petikan putusan Mahkamah Agung (MA). "Saya berharap proses hukum ini dihormati," kata Sitepu. Ia menyatakan belum bisa berkomunikasi dengan kliennya hingga Senin ini. Telepon dan pesan singkat belum diterima kliennya. Meski demikian, ia tetap akan datang ke kejari untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Satono, terpidana kasus korupsi APBD tahun 2005 sebesar Rp 119 miliar divonis Mahkamah Agung (MA) pada 19 Maret 2012 dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar.
Sebelum adanya putusan MA Satono kerap berada di rumah pribadinya di Jl Antasari, Bandar Lampung. Namun, sejak keluarnya putusan MA, Satono sudah tidak berada di rumah tersebut lagi. Kejari masih berkeyakinan Satono berada di dalam kota Bandar Lampung.
Tim kejari akan menunggu hingga panggilan kedua sampai jam kantor berakhir. Bila panggilan ini juga terpidana masih mangkir, maka tim akan melakukan pemanggilan paksa untuk eksekusi.