REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM---Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pegawai negeri sipil wajib melaporkan kekayaannya. "Undang-undang yang mengatur PNS wajib melaporkan kekayaannya tengah disiapkan, agar ada landasan hukum yang jelas terkait hal itu," kata Azwar, usai pembukaan sosialisasi reformasi birokrasi Regional II yang dipusatkan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sosialisasi reformasi birokrasi yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) di Regional II meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan itu, akan berlangsung hingga 12 April 2012.
Ia mengatakan, sejauh ini baru pejabat penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya secara langsung di hadapan publik, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala daerah dan pejabat di sejumlah instansi negara di pusat dan daerah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK di hadapan publik.
KPK memfasilitasi penyampaian LHKPN di hadapan publik itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasal 5 Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 itu menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, tengah menjabat dan setelah menjabat.
Sesuai pasal 13 Undang Undang nomor 13 Tahun 2002, KPK bertugas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Kalau bukan pejabat publik tidak wajib, sehingga diinisiasi untuk membuat undang undang yang mengatur hal itu, kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Menurut mantan Penjabat Gubernur Aceh itu, aturan yang mengharuskan PNS melaporkan kekayaannya secara berjenjang, semenjak menjadi PNS, naik pangkat hingga menempati jabatan tertentu, dapat dipenuhi dari dua cara.
Selain meminta KPK mewariskan kewenangan untuk memfasilitasi penyampaian LHKPN, juga dapat berupa pembuatan regulasi baru berbentuk undang undang.
"Kalau tunggu KPK beri kewenangan, tampaknya agak rumit, makanya cara terbaiknya yakni membuat undang undang baru yang di dalamnya mengatur kewajiban PNS melaporkan harta kekayaannya kepada atasan langsung melalui pejabat inspektorat," ujarnya.
Aswar menambahkan, Kementerian PAN dan RB menjadi koordinator penggodokan undang undang tersebut, dan hal itu telah dimulai.
Diharapkan, regulasi baru itu dapat segera ditindaklanjuti di gedung perwakilan rakyat agar ada regulasi pasti soal keharusan PNS melaporkan kekayaannya.
"Mudah-mudahan bisa cepat, tengah diupayakan, karena regulasi itu dibutuhkan dalam mengimplementasikan program percepatan reformasi birokrasi," ujarnya.