Senin 09 Apr 2012 23:10 WIB

Pilkada Aceh, Masih Ada Warga tak Terdaftar di DPT

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu Provinsi Aceh menggelar konferensi pers tentang persiapan pemungutan suara pilkada gubernur/wakil gubernur serta 17 bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Banda Aceh.
Foto: Antara
Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu Provinsi Aceh menggelar konferensi pers tentang persiapan pemungutan suara pilkada gubernur/wakil gubernur serta 17 bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sudah berlangsung Senin (9/4). Komisi Independen Pemilihan Aceh menilai pelaksanaan Pilkada berlangsung tertib dan aman karena tidak ada kasus serius yang terjadi ketika Pilkada.

Akan tetapi, Wakil Ketua KIP, Ilham Saputra, menjelaskan masih ada komplain warga di beberapa daerah karena namanya tidak terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

"Masih ada memang yang tidak terdaftar di DPT. Ini aneh, karena mengapa baru sekarang komplain?" ungkap Ilham saat dihubungi, Senin (9/4). Beberapa daerah yang DPT-nya mengalami masalah, ujar Ilham, yakni Langsa dan Banda Aceh.

Ilham menjelaskan, Pilkada kali ini sudah empat kali mengalami penundaan. Seharusnya, tutur Ilham, warga mengetahui mengenai momentum lima tahunan tersebut dan berinisiatif untuk mendaftarkan suaranya ke KPPS terkait. Ilham mengaku berlaku pasif karena memang menurut peraturan, seharusnya warga yang mendatangi KPPS untuk mendaftar agar suaranya bisa disalurkan.

Meski demikian, Ilham menjelaskan permasalahan tersebut tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap prosentase partisipasi warga. Pasalnya, ujar Ilham, KIP mencatat jumlah warga yang berpartisipasi mencapai 70 persen. "Hari ini masyarakat begitu antusias ke TPS-TPS. Kita sudah koordinasi di Kapolda dan tidak ada intimidasi," ungkapnya.

Namun, Ilham mengingatkan kepada lima kandidat yang hingga saat ini belum memberikan laporan keuangan kampanye ke KIP. Padahal, pilkada sudah berlangsung. Berdasarkan beleid yang berlaku, kandidat wajib memberikan laporan tersebut paling lambat tiga hari setelah pilkada selesai.

"Jika tidak, maka kandidat yang bersangkutan akan diberi sanksi. Bahkan, jika kandidat tersebut memenangkan pilkada, KIP dapat mencabut kemenangannya karena telah melanggar undang-undang," jelas Ilham.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement