REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menag juga menyampaikan perlunya kekuatan Islam dalam politik, antara lain bisa terlihat dalam kasus Machica Mokhtar. ''Kasus Machica Mokhtar, yaitu agar anaknya mendapatkan hak perdata dari ayahnya, almarhum Moerdiono,'' tegas Menag.
''Kawin siri sebenarnya tidak mengurangi hak-hak dalam perkawinan. Hanya masalah pencatatan saja, masalah administratif,'' tambah Menag.
Dalam kasus Machica, menurut Menag, MK mengabulkan lebih besar dari yang dimohonkan atau diminta. Namun dengan keputusan MK tersebut menurut Menag, dampaknya menjadi luas. ''Dengan keputusan MK itu, terkesan kemudian melegalkan anak hasil pelacuran, pemerkosaan, kumpul kebo. ''Nah, lalu kemudian di mana letak hukum Islamnya. Sementara khan UU perkawinan berdasarkan Islam,'' kata Menag. Menurutnya, apakah kemudian hal-hal seperti itu akan terus dibiarkan.