REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin telah secara resmi dilakukan eksekusi dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang pada pukul 18.00 WIB. Untuk sementara, Agusrin ditempatkan di Wisma Baharudin Suryo Broto Lapas Cipinang.
"Penempatan terpidana ke wisma Baharudin Suryo Broto kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling)," kata Kepala Biro Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Akbar Hadi Prabowo dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (10/4).
Akbar memaparkan usai dilakukan eksekusi oleh Kejari Bengkulu, Agusrin dilakukan serah terima kepada Lapas Klas 1 Cipinang. Kemudian dilakukan pengecekan keabsahan surat putusan dan eksekusinya dan dilakukan tes kesehatan terhadap terpidana. "Dicek keabsahan surat putusan dan eksekusinya serta dilakukan roll fisik dan kesehatan terpidana," tegasnya.