REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/4), kembali memeriksa Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang .
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (11/4). Soemarmo yang sudah ditahan itu tiba di kantor KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia diantar dengan mobil tahanan KPK. Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sejak Soemarmo ditahan penyidik di Rutan Cipinang pada Jumat (30/3) lalu.
Soemarmo yang mengenakan kemeja batik lengan pendek tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini. Dia memilih diam dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK diikuti tim kuasa hukumnya yang datang dengan mobil yang berbeda. Seperti diketahui, Soemarmo langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka.
Penyidik langsung menahan politisi PDIP ini tepat dua minggu setelah menetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Soemarmo sebagai tersangka pada 16 Maret lalu. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya.
Soemarmo HS dan Akhmat Zaenuri diduga memberikan uang senilai Rp 400 Juta kepada anggota DPRD Semarang untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Agung Purno Sardjono (PAN) dan politikus Partai Demokrat Sumartono sebagai tersangka.
Soemarmo dan Agung sepakat Pemkot Semarang akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Atas perintah Soemarmo, Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri menyerahkan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang.