REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Petugas Kepolisian Resort Banyumas kembali mengungkap kasus uang palsu. Kali ini tiga pengedar uang palsu berhasil ditangkap dengan barang bukti uang bernilai Rp 7.800.000.
''Kami masih terus mengembangkan kasusnya. Mungkin saja selain ketiga orang ini, masih ada lagi orang lain yang ikut mengedarkan uang palsu,'' kata Kasubag Humas Polres Banyumas, AKP Joko Witarso, Rabu (11/4).
Menurut Joko, dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 78 lembar. ''Secara keseluruhan, nilai uang palsu itu Rp 7.800.000,'' katanya menegaskan.
Peredaran upal di Banyumas diakui Joko, bukan hal baru. Polres Banyumas sudah beberapa kali mengungkap kasus peredaran uang tiruan ini.
Khusus di 2012, tercatat sejumlah kasus uang palsu berhasil diungkap. Yaitu pada Februari, dengan barang bukti senilai Rp 9 juta dan Maret, dengan nilai Rp 311.600.000.
Menurut Joko, dari ketiga kasus uang palsu yang pernah diungkap petugas di tahun 2012, semuanya tidak memiliki keterkaitan. Namun tidak tertutup kemungkinan, sumber uang palsu tersebut bersumber dari tempat atau orang yang sama. "Untuk itu, kita akan terus melakukan penyelidikan,'' katanya.