REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR---Kejaksaan Agung yang memproses kasus penyalahgunaan narkotika oleh pilot maskapai penerbangan Lion Air, HA, melimpahkan perkara itu kepada kepada Kejaksaan Negeri Makassar sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Berkas dan tersangkanya sudah kami terima dari Kejagung sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuiding.
Ia mengatakan, kasus pilot Lion Air yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Makassar langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meskipun kasusnya disidik langsung di pusat, katanya, karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Makassar, maka kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Tersangkanya langsung kami jemput di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, karena kasus ini sebelumnya ditangani langsung pihak Kejagung bersama dengan pihak BNN pusat," katanya.
Dalam proses pelimpahan berkas HA ke Kejari Makassar, jaksa dari Kejagung RI juga ikut melimpahkan berkas tersangka lainnya yang ikut dibekuk bersama HA. Mereka adalah AH, seorang pengusaha berasal dari Makassar dan dua wanita lainnya yakni NUR dan IS.
Meskipun kejaksaan telah menerima berkas keempat tersangka kasus narkotika itu, hingga saat ini pihaknya belum juga melakukan proses penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar sambil menunggu proses persidangan.
"Hingga sekarang kami masih menunggu hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan jaksa kepada keempat orang tersebut apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah keempatnya perlu dilakukan penahanan atau tidak karena jika merujuk perlakuan BNN kepada mereka ketika di Jakarta, tidak akan ada penahanan, HA dan AH hanya dimasukkan ke tempat rehabilitasi.
Mereka dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Khusus untuk pilot dan teman pengusahanya, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dua rekan wanitanya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1a.
Kedua wanita yang tertangkap tangan bersama pilot tersebut, tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan maksimal hukumannya empat tahun dimana dalam KUHP tidak diharuskan adanya penahanan.