REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara manapun mereka bekerja wajib mengutamakan kejujuran dalam bekerja, karena mereka adalah duta bangsa Indonesia di luar negeri.
"Kalau mereka jujur dan bekerja baik, tidak hanya yang bersangkutan memperoleh penghargaan dan nama baik, tetapi juga bangsa dan negara Indonesia. Sebaliknya, kalau mereka tidak jujur, nama baik bangsa dipertaruhkan," papar Anggota Eminent Persons Indonesia-Malaysia, Musni Umar, Kamis (12/4).
Ia mencontohkan beberapa kasus hukum yang berakar dari ketidakjujuran TKI. Seperti kasus Atik Yuli Hastuti, pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura yang dihukum dua tahun penjara karena mencuri uang majikannya sebesar S$248 ribu atau sekitar Rp 1,8 miliar (Straitstimes, 22/3/2012). Begitu juga kasus Luluk Tanjiyah (32 tahun), dan Udayah (40 tahun), keduanya pembantu rumah tangga keluarga Ibrahim di Sentul, Kuala Lumpur, dilaporkan ke polisi dan menjadi buronan dengan tuduhan mencuri perhiasan, barang mewah milik majikan seharga RM 205.500 atau Rp1,5 miliar (Today, 5/4/2012).
"Dua kasus pencurian di negara tetangga tersebut patut disesalkan dan sepatutnya menjadi pelajaran untuk tidak diulangi karena perbuatan tiga TKI itu merusak nama baik yang bersangkutan," ujar Musni. Tidak mustahil terkena getahnya ke seluruh TKI serta nama baik bangsa dan negara Indonesia.
Sosiolog UI ini juga mengingatkan agar seluruh TKI di Malaysia pada khususnya dan dimanapun mereka bekerja supaya selalu mengutamakan kejujuran dan kerja yang baik. Selain itu, ia berharap supaya TKI yang mau ditempatkan untuk bekerja di keluar negeri, selain dilakukan tes psikologi, juga tes kejujuran.
"Tidak hanya jiwanya yang dites sehat, tetapi juga kejujurannya terutama yang akan bekerja sebagai PRT," sarannya.