REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sudah tidak ada alasan mengenai kesangkutpautan dirinya dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hal tersebut menyusul kabar bahwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus akan diputus bebas Mahkamah Agung (MA).
Zulkarnain sendiri merupakan satu dari tiga terdakwa kasus tersebut. Menurut Yusril, Kejaksaan Agung sudah tidak melakukan penyelidikan kembali. Pasalnya, tiga terdakwa sudah dinyatakan bebas. "Semua terdakwa sudah bebas, jadi saya tinggal menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ujarnya dalam sambungan telepon, Kamis (12/4).
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar yang menyebut Zulkarnain diputus bebas MA, Kabag Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengaku belum bisa memberikan penjelasan. Sebab, dirinya mengaku tidak sedang berada di Jakarta dengan alasan tugas. "Saya belum tahu itu benar atau tidak. Saya sedang di luar kota," ujarnya.
Dalam perjalanan kasus Sisminbakum, diketahui terdapat tiga terdakwa, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Boworuntu yang sebelumnya telah diputus bebas. Sementara Zulkarnain sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 2010 lalu.
Dalam penjatuhan vonis tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menganggap Zulkarnain telah menyalahgunakan jabatan dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakukan akses fee Sisminbakum. Sedangkan Yusril dianggap sebagai pihak yang mengetahui hal tersebut dan memberi kesempatan para terdakwa dalam kasus Sisminbakum.