REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bank Indonesia menyatakan enam koin mata uang tak lagi berlaku. Masyarakat punya waktu menukarkan koin tersebut hingga 24 Juni 2012.
“Merujuk Peraturan Bank Indonesia 4/3/PBI/2002 tertanggal 6 Juni 2002,” kata Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Benny Siswanto, dalam siaran pers-nya, Jumat (13/4). Koin yang dinyatakan tak lagi berlaku setelah 24 Juni 2012, adalah pecahan Rp 5 sampai Rp 100.
Rinciannya, pecahan Rp 5 untuk tahun emisi 1970 dan 1974, Rp 25 tahun emisi 1971, Rp 50 tahun emisi 1971, serta pecahan Rp 100 tahun emisi 1973 dan 1978. Penukaran koin dapat dilakukan di kas Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia di daerah.