Ahad 15 Apr 2012 14:17 WIB

KPK Mulai Penyidikan Miranda, Pekan Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
MIRANDA SIAP BERSAKSI. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Fanny Octavianus/Antara
MIRANDA SIAP BERSAKSI. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan memulai penyidikan kasus suap cek pelawat dengan tersangka Miranda S Goeltom. Pada pekan ini, penyidik di lembaga ad hoc itu akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu.

"Iya pada pekan ini kita akan mulai memeriksa saksi terlebih dahulu. Pokoknya pada pekan ini. Kita periksa saksi-saksi dulu, baru setelah itu tersangka MSG," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, di Depok, Ahad (15/4). Dia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak pertama yang akan diperiksa sebagai saksi, termasuk jadwal pemeriksaannya.

KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Peningkatan status Miranda ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1). 

Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004.  Namun, setelah pengumuman penetapan tersangka itu, KPK belum pernah sekalipun memulai proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka Miranda Goeltom sendiri. "Kita sambil nunggu prosesnya Nunun," kata Bambang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement